Scroll untuk baca artikel
LahatTNI-Polri

Polres Lahat Berhasil Mengungkap Kasus Penyimpanan Senjata Api Tanpa Izin

×

Polres Lahat Berhasil Mengungkap Kasus Penyimpanan Senjata Api Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, LAHAT | Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyimpanan senjata api tanpa izin yang dilakukan oleh SKR BIN MARSUP (Almarhum), seorang sopir berusia 58 tahun, warga Perumnas Lahat. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi Ops Senpi 2024 di Desa Sumber Karya, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat pada hari Minggu, tanggal 7 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Yang di lakukan jajaran reskim polres Lahat dibawah pimpinan AKP Sapta Eka yanto SH, M,SI

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.,melalui
Kasia Humas AKP Sugianto, disampaikan kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan senjata api rakitan tanpa izin. Berdasarkan kronologis kejadian, petugas berhasil menemukan 12 botol kaca timah kelereng, 1 botol kaca berisi misui/sendawa, 18 botol plastik merk caplaiy, serabut kelapa, kawat bergagang kayu, serta senjata api rakitan sepanjang 1 meter.

“Tersangka diamankan saat sedang berada di depan pondok di kebun miliknya, setelah beberapa petugas mendatangi lokasi tersebut,” ujar AKP Sapta. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Lahat.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang mengatur mengenai pelarangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan jaringan terkait kasus ini.

Operasi Ops Senpi 2024 terus dilaksanakan sebagai upaya Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyimpanan atau memiliki senjata api secara ilegal guna mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak.

Reporter : Sigi