FAKFAK – Mengingat hari ini adalah penghujung tahun 2023, dimana kita akan memasuki tahun 2024, sehingga dalam perayaan Natal dan pergantian tahun baru maka perlu bersama sama menjaga situasi kamtibmas dengan mentaati peraturan yang berkalu,(30/12/2023).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.,MH mengeluarkan lima (5) Himbauan kepada masyarakat Fakfak Provinsi Papua Barat dalam perayaan Natal 2023, dan menjelang tahun baru 2024.
Lima himbauan tersebut sebagai berikut:
1. Agar masyarakat Hindari penggunaaan petasan dan kembang api karena bisa mengganggu jalannya ibadah natal dan tahun baru.
2. Untuk malam pergantian tahun, perayaan tersebut agar di rayakan dengan memperhatikan kepantingan umum dengan tertib.
3. Dilarang mengadakan pesta dipinggir atau badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
4. Tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras).
5. Dilarang melaksankan konvoi dan menggunakan knalpot racing atau brong.
Terkait dengan adanya himbauan tersebut Kapolres Fakfak berharap agar perayaan menyambut tahun baru 2024 dapat berjalan dengan aman dan tertib,(***).