BERITAPRESS, PALEMBANG | Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap Enam Sopir diduga karena menyelundupkan batubara ilegal ke pulau Jawa, Senin (18/3/2024).
Selain itu juga diamankan enam truk jenis Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari Kabupaten Muara Enim.
Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penagkapan ke enam sopi dan barang bukti pada tanggal 9 Maret 2024, di desa Batu Kuning Baturaja kabupaten OKU dengan muatan 20 ton Batubara tujuan Cilegon Banten.
Selanjutnya pada Minggu 17 Maret 2024 di Desa Sukajadi, tiga sopir berinisial S, SR dan J termasuk truknya muata batubara 88 ton tujuan Jakarta juga turut diamankan.
Kemudian hari ini, Senin (18/03/2024) di Desa Tanjung Baru Baturaja kembali diamankan satu truk beserta sopirnya (S) muatan batubara 20 ton tujuan Tujuan Cakung Jakarta.
Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, tersangka sopir ditangkap karena membawa batubara ilegal hasil tambang tampa izin dan tanpa dokumen yang sah.
Mereka mengambil batubara dari Stokfile di Baturaja OKU berbagai tujuan di Jawa berdasarkan perintah, kasus ini kita terus di kembangkan.
“Seperti yang memberi perintah, penerima batubara, sudah berapa lama beraksi yang pasti mereka tidak ada hubungan, artinya terpisah satu dengan yang lainnya, barang bukti sekarang di titipkan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ke enam sopir di tetapkan jadi tersangka di tuntut pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Miliar. (ril/Mira)