Scroll untuk baca artikel
Hukrim

350 Ton BBM Benamkan Ahmad Ibrahim Cs 18 Bulan Penjara

20
×

350 Ton BBM Benamkan Ahmad Ibrahim Cs 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran memalsukan BBM sebanyak 350 Ton dengan cara membuat perusahaan fiktif akhirnya Ahmad Ibrahim Cs, Suhaimi dan Aryodi mendekam disel tahanan selama 18 bulan penjara.

Hal ini disampaikan langsung majelis hakim Rommy Sinatra SH MH diruang sidang Pemgadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (2/4/2024).

“Perbuatan terdakwa Ahmad Ibrahim,Suhaimi dan Aryodi ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Selain itu, lanjut hakim Rommy Sinarta menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Ibrahim, Suhaimi dan Aryo dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan
serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,” jelas hakim Rommy.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, yang mana terdakwa Ahmad Ibrahim,Suhaimi dan Aryo dituntut dengan pidana penjara selama masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa Ahmad Ibrahim,Suhaimi dan Aryodi (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di dermaga milik PT. Lautan Dewa Energi yang terletak di Jl. Belabak Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Para terdakwa membuat sebuah perusahaan fiktif bernama PT. BAGUALA JAYA PERKASA, yang mana terdakwa I menjabat sebagai direktur di perusahan tersebut, yang terletak di Kenshington Lt. 10 Kelapa Gading Jakarta Utara. Perusahan tersebut bergerak di bidang niaga bahan bakar minyak (BBM) dan telah menjadi penyalur BBM non subsidi milik PT. Lautan Dewa Energi berdasarkan surat Nomor : 004/SKP-LDE/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 perihal Penunjukan Penyalur BBM Non Subsidi, sehingga PT. Baguala Jaya Perkasa dapat menyalurkan BBM kepada pembeli di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan. Namun PT. Lautan Dewa Energi belum pernah memberikan bahan bakar minyak kepada PT. Baguala Jaya Perkasa untuk disalurkan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, terdakwa I dan terdakwa ll Aryodi berangkat ke Banjarmasin untuk menyewa 1 (satu) unit kapal SPOB Trans Kalimantan nomor lambung 02 dari saksi HABIBI selaku direktur PT. Cahaya Ujung Belingkar, dengan harga sewa sebesar Rp 320 juta per bulan,berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal (Time Charter) Nomor : 001/CUB-BJP/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Bahwa kapal tersebut memiliki tangki paralel dengan kapasitas masing-masing tangki maksimal 90 kilo liter.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, terdakwa I menjelaskan kepada terdakwa lll bahwa kapal akan tiba di Palembang sekira tanggal 30 November 2023,kemudian terdakwa I dan terdakwa lll pergi ke Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk membeli minyak dari Parji (DPS) berupa minyak sulingan/olahan yang berasal dari tempat penyulingan minyak tradisional di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sebanyak 350 ton. Adapun minyak sulingan sebanyak 100.000 liter, telah dibayar secara tunai dengan harga Rp 8.800 per liter, dengan total pembayaran sebesar Rp 880 juta

Sedangkan untuk minyak sulingan sebanyak 250 ribu liter, dijual seharga Rp 9.000 per liter, dengan total pembayaran sebesar Rp 2.250.000.000,-dikarenakan akan dibayarkan setelah minyak sulingan tiba di Pontianak, dikarenakan terdakwa I mengenal seseorang yang akan membeli minyak sulingan tersebut

Bahwa Parji (DPS) meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dengan cara minyak mentah hasil dari pengeboran sumur illegal dimasukkan ke dalam tungku yang ada di tempat masakan minyak tersebut. Kemudian minyak dimasak selama ± 10 (sepuluh) jam menggunakan api yang dibantu dengan mesin blower hingga mengeluarkan uap, lalu uap yang dihasilkan akan dialirkan ke tempat panampungan. Selanjutnya akan menghasilkan minyak yang pertama yaitu minyak bensin dengan ciri-ciri apabila disentuh menggunakan tangan maka akan terasa dingin dan warna jernih kemudian diambil dari tempat penampungan untuk dipindahkan ke drum, kemudian pada jam berikutnya akan menghasilkan minyak tanah dengan ciri-ciri apabila disentuh akan terasa hangat dan warna jernih dan yang terakhir akan menghasilkan minyak solar dengan ciri-ciri apabila disentuh terasa hangat serta warna kekuningan kemudian diambil untuk dipindahkan ke dalam drum dan siap untuk dijual.

Bahwa untuk dokumen perjalanan kapal, terdakwa I membuat surat fiktif dan mengirimkan soft copy file surat tersebut kepada terdakwa II berupa surat penunjukan keagenan dari PT. Parama Iswara Sentosa Nomor : 001/SPK/29/11/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Ade Irma dan Shipping Instruction Nomor : 136/BJP-SI/IX/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Ade Irma

Kemudian Selanjutnya pada tanggal 19 November 2023, terdakwa II mengirimkan soft copy file surat tersebut kepada terdakwa l
yang merupakan karyawan PT. Karya Artha Sriwijaya (bergerak di bidang jasa keagenan kapal) yang berkantor di Jl. Veteran Nomor 1 C Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Selanjutnya terdakwa l mengurus perizinan kegiatan kapal tersebut, sehingga terbitlah Surat Kedatangan Kapal, Surat Persetujuan Kegiatan Pemuatan Barang Berbahaya Nomor : SLO10.IDPLM.1223.000051 tanggal 2 Desember 2023, Surat Persetujuan Berlayar tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Persetujuan Olah Gerak Nomor : SPOG.IDPLM.1123.0010671 tanggal 30 November 2023 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang. Kemudian surat-surat tersebut diberikan kepada saksi ALFIAN selaku nakhoda saat kapal tiba di Palembang dan berlabuh di dermaga milik PT. Lautan Dewa Energi yang terletak di Jalan Belabak Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Sehingga saat Parji mulai mengirimkan minyak sulingan tersebut pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, saksi ALFIAN mau menerima minyak sulingan tersebut, karena di dalam Shipping Instruction Nomor : 136/BJP-SI/IX/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh ADE IRMA tertulis bahwa barang yang dibawa adalah HSD B30 yang merupakan minyak solar non subsidi.

Bahwa dikarenakan PT. Lautan Dewa Energi tidak menerima bongkar muat minyak illegal, sehingga PARJI mengirimkan minyak sulingan berupa solar tiruan dengan menggunakan mobil tangki biru putih tanpa merek, dengan tujuan agar minyak sulingan tersebut terlihat seperti minyak solar resmi. Adapun proses pemuatan minyak sulingan tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023, yang diterima oleh terdakwa II CHANDRA Bin SUHAIMI (Alm) (adik kandung terdakwa I). Saat menerima minyak sulingan tersebut, terdakwa I tidak menerima surat atau dokumen pembelian minyak yang resmi dari PT Pertamina.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB, saksi SUSIANTO dan tim yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Resor Militer 044/Garuda Dempo Komando Daerah Militer II/Sriwijaya mendatangi dermaga tersebut dan mendapati 1 (satu) unit kapal SPOB Trans Kalimantan nomor lambung 02 sedang bersandar. Setelah saksi SUSIANTO dan tim melakukan pengecekan, di dalam kargo kapal tersebut didapati minyak olahan/penyulingan sebanyak + 350 (tiga ratus lima puluh) kilo liter (ton). Kemusdian saksi SUSIANTO melakukan pengambilan sampel, yang mana saksi SUSIANTO mencium bau yang sangat menyengat dari bahan bakar minyak jenis solar tersebut, sehingga saksi SUSIANTO mencurigai minyak tersebut bukanlah bahan bakar minyak standar pemerintah.

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, dilakukan pengamanan terhadap saksi ALFIAN selaku nakhoda dan saksi RAHMATULLAH selaku Mualim, lalu dibawa ke Markas Komando Intelrem 044/Garuda Dempo. Setelah diiterogasi, kemudian saksi Alfian dan saksi Rahmatullah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Bahwa terhadap barang bukti minyak telah dilakukan pemeriksaan oleh PT. Kilang Pertamina International Laboratorium Refinery Unit III Plaju, sesuai dengan Hasil Analisis (Analysis Report) nomor : 062/KP146240/SE/2023S2 tanggal 9 Desember 2023, dengan hasil berdasarkan keterangan ahli bahwa terhadap sampel barang bukti minyak tersebut tidak memenuhi standar dan mutu spesifikasi BBM yang dipasarkan di dalam negeri sehingga tidak layak untuk dipasarkan dan termasuk dalam kategori minyak yang diolah melalui proses ilegal. (Arman)