Scroll untuk baca artikel
Berita

Sidang Kasus Korupsi SPAM PDAM Tirta Pala Digelar Daring, Tuntutan Dibacakan Jaksa

×

Sidang Kasus Korupsi SPAM PDAM Tirta Pala Digelar Daring, Tuntutan Dibacakan Jaksa

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID MANOKWAR/ Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pala Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2018–2023 digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Manokwari, Rabu (3/9/2025).

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa berinisial MH selaku Direktur PDAM Tirta Pala periode 2018–2023, RS selaku Kabag Keuangan, dan GO sebagai Bendahara Pengeluaran PDAM Tirta Pala.

Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Manokwari dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari. Mereka didampingi penasihat hukum Eliezer Ismail Murafer, SH dan Patrix Barumbun Tandirerung, SH yang hadir secara langsung di ruang sidang bersama majelis hakim.

Sementara itu, Penuntut Umum Decyana Caprina, SH., MH dan Muhammad Mubin, SH membacakan surat tuntutan secara daring dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam melalui Kasi Intel Maryo Supulete mengatakan, sidang dilaksanakan secara daring mengingat kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Manokwari yang sedang tidak kondusif.

“Persidangan dilakukan secara daring karena situasi kamtibmas di Kabupaten Manokwari yang sedang tidak kondusif akibat demo dan aksi damai penolakan kenaikan tunjangan DPR,” ujarnya, (IB)..