BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Kepolisian Resor (Polres) Fakfak bersama Pengadilan Agama Kabupaten Fakfak menandatangani komitmen bersama dalam mendukung anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan, baik secara agama maupun hukum positif.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Pengadilan Agama Fakfak sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ke-80.
Wakapolres Fakfak, Henderjetha H. Yassu, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih sekali adanya kegiatan ini sehingga anggota kami bisa mempunyai tanggung jawab besar ketika mengambil langkah,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Mohammad Sopalatu, dalam sambutannya menjelaskan sejarah lahirnya Mahkamah Agung RI. “Pada 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta membacakan Proklamasi, lalu keesokan harinya, 18 Agustus 1945, Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi didirikan oleh Presiden Soekarno,” tuturnya.
Ia menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari pilar yudikatif yang dijalankan melalui empat lingkungan peradilan: umum, agama, tata usaha negara, dan militer. “Misalnya ada warga nonmuslim yang melakukan transaksi berbasis syariah dan kemudian terjadi sengketa, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” jelasnya.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Wakapolres Fakfak, perwakilan Dandim 1803 Fakfak, Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, perwakilan Disdukcapil Fakfak, Plt. Kepala Dinas Sosial Fakfak, serta Kepala LPP RRI Fakfak. (IB)