BERITAPRESS.ID, LAHAT | Polemik panjang angkutan batu bara yang selama ini menyebabkan kemacetan di Jalinsum Lahat–Muara Enim akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan negara dan wajib beroperasi melalui jalan khusus (hauling).
Selama ini, truk batu bara yang melintas di jalan umum menimbulkan kemacetan, polusi debu, gangguan lalu lintas, hingga keresahan masyarakat.
Tokoh Masyarakat: “Larangan 1 Januari 2026 Harus Tegas, Jangan Ada Toleransi Lagi”
Tokoh masyarakat Merapi sekaligus mantan anggota DPRD Lahat, H. Ali Azmi, S.E., menyebutkan bahwa kemacetan di jalur Lahat–Muara Enim mayoritas disebabkan truk batu bara yang beroperasi di jam sibuk bahkan hingga dini hari.
“Truk-truk ini masih sering beroperasi di luar jam yang ditentukan. Jalan umum dipakai bersama, tapi mereka menumpuk dan menghambat kendaraan lain. Sangat membahayakan,” tegas Ali Azmi.
Ia meminta agar kebijakan larangan melintas per 1 Januari 2026 benar-benar dijalankan.
“Apa pun alasannya, mulai 1 Januari 2026 tidak boleh ada lagi truk batu bara yang melintas di jalan negara. Pemerintah sudah membangun jalan khusus, itu harus digunakan. Jangan lagi terjadi hari ini keluar instruksi larangan, besok Kadishub Provinsi keluarkan surat toleransi. Cukup sudah pengalaman sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pergub 74 Tahun 2018 harus ditegakkan.
Pengamat Transportasi: “Deadline 1 Januari 2026 Bisa Terlaksana, Asal Tidak Dihambat”
Pengamat transportasi batu bara, Bung Beny, menjelaskan bahwa target 1 Januari 2026 dapat dipenuhi bila pembangunan jalan hauling tidak dihambat.
“Pekerjaan jalan tidak bisa ‘bim salabim’. Butuh waktu dan proses. Tapi jadwal itu bisa terpenuhi bila semua pihak mendukung,” jelasnya.
Ia mengkritik adanya kelompok kecil yang mengatasnamakan masyarakat namun menghambat pembangunan jalan hauling.
“Kelompok kecil ini hanya omong kosong. Mereka tidak mendukung kebijakan pemerintah. Masyarakat semestinya mendukung pembangunan jalan hauling agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan negara.”
Beny kembali menegaskan, “Mulai tanggal itu, seluruh angkutan batu bara wajib lewat jalan hauling. Tidak ada lagi alasan.”
PW GNPK-RI: Dampak Terlalu Besar, Aturan Harus Tegas
Ketua PW GNPK-RI Sumsel, Aprizal Muslim, juga menyampaikan bahwa dampak negatif angkutan batu bara terhadap warga sudah sangat besar, mulai dari kemacetan, polusi debu, risiko kecelakaan, hingga aksi protes warga.
“Masalah ini sudah terlalu lama. Jalan khusus harus benar-benar dioperasikan. Larangan melintas di jalan umum harus ditegakkan tanpa tawar-menawar lagi,” tegasnya.
Setelah bertahun-tahun terdampak kemacetan dan polusi, masyarakat Lahat berharap 1 Januari 2026 menjadi titik akhir angkutan batu bara melintasi jalan negara.
Pelaksanaan jalan hauling dan penegakan Pergub 74/2018 menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Laporan: Tian



























