Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Suwondo Jual Obat Tradisional Tanpa Izin BPOM Jalani Hukuman Satu Tahun

×

Suwondo Jual Obat Tradisional Tanpa Izin BPOM Jalani Hukuman Satu Tahun

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Terdakwa Suwondo divonis selama satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual atau pun mengedarkan obat kuat Tradisional berbagai merek Tanpa Izin Edar (TIE) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan dan juga melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan juag kewenangan, terdakwa Suwondo divonis selama satu tahun penjara.

Hal ini disampaikan majelis hakim Efiyanto SH diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (20/2/24)

“Atas perbuatan terdakwa Suwondo diancam dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan,” kata majelis hakim saat membaca Amar putusan di persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, yang mana pada persidangan sebelum JPU menuntut terdakwa Suwondo dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan.

Dalam hal ini, kejadian bermula sekitar pada tahun 2019 terdakwa Suwondo menjual obat tradisional tanpa Izin edar (TIE) secara online melalui akun Shopee Herbal Asli dan IpenStore. lalu kemudian pada tanggal 8 juni 2023, terdakwa menerima pemesanan obat tradisional TIE berupa 2 kotak Black Africa Ant dan 2 kotak American Viagra melalui aplikasi Shoppe dengan akun Herba lAsli, dengan harga pembelian sebesar Rp 355.000 yang dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA milik terdakwa.

Setela itu, terdakwa dan pembeli bertemu di Restoran Soto Sedaap Boyolali Hj. Hesti Widodo Jalan Brigjen Hasan Kasim 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Celentang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa dan istri terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan pembeli yang merupakan pegawai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang bersama-sama dengan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang sedang bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli

Setelah terdakwa menyerahkan barang yang dipesan, lalu dilakukan pengamanan terhadap terdakwa. Selanjutnya, BBPOM bersama pihak kepolisian pergi menuju ke rumah terdakwa di Jl. Betawi I Perum Palem Blok A7 RT 28 RW 13 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ini diamankan barang bukti berupa obat tradisional bermacam jenis seperti, Urat Badak Kapsul, Gunung Mas, 30 Sachet isi 2 kapsul, Extra Strong Kapsul, PJ Makmur Sentosa Jaya, 40 Blister 2 kapsul Puncak Rasa Kapsul, X-Mas Semarang, 90 Blister 2 kapsul; Buaya Jantan, PJ Herbalindo Jaya, 40 Sachet 2 kapsul; Mallboro Black, Surya Mas, 20 Bungkus isi 2 kapsul, Tongkat Rahwana, PJ Bima Perkasa, 20 Sachet isi2 kapsul, Tangkur Ganas, PJ Putra Perkasa, 40 Sachet isi 2 kapsul, Machocan, PJ Kera Sakti, 20 box isi 2 kapsul; Kuda Mesir, 30 Blister isi 2 kapsul, Cleopatra, PJ Lia Indah.

Kemudian 5 kotak Wan Tong, Herbalindo SM, 120 Bungkus isi 7gr, America Viagra, 18 Kotak, Africa Black Ant, Xizang Jin Shengli 3 Kotak, Beaziliaphrodlisiacwater 5 Kotak, Xtra cap Beruang, PJ Beruang Madu, 50 Bungkus, Xtra Kuat, PJ Mitra Sejati10 Sachet isi 2 kapsul, Okura, Herbalindo SM 24 Sachet ,Africa Black Ant 3 Kotak, Kayu Sanrego, PT King Herbal, 20 Blister isi 2 kapsul, Rexima-X, CV. Lepder Jaya Sentosa, 7 Kotak, Vigra Platinum, PT. Iztana Zawiyah, 5 kotak; Puncak Rasa, PJ. X-Mas Semarang, 1 kotak, Madu Kuat, Dua Lebah Madu, 2 kotak, Daun Muda kapsul, PJ Kanza Herbalindo OT TIE 7 kotak, Busur Api kapsul, PJ Rama Jawa 4 kotak, Samurai kapsul, PJ Saka Manjur, 1 kotak, Spider sachet, PJ Sinar Makmur, 5 kotak, Tosan Fly, Made in Germany, 17 kotak Urat Madu, PJ.Air Madu 12 kotak, Nangen Zengzhangsu, Luquan 7 kotak, Africa Black Ant Kecil, 1 kotak, Gali-gali, CV Kuda Terbang 10 bungkus isi 2 kapsul. (Arman)